JENIS LEMBAGA PENGENDALIAN
Beberapa
pranata sosial yang berperan sebagai agen pengendalian sosial di antaranya
adalah kepolisian, pengadilan, lembaga
adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, keluarga, dan mahasiswa.
a. Kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah
yang bertugas menertibkan keamanan. Secara umum tugas polisi adalah memelihara
ketertiban masyarakat serta menangkap dan menahan setiap anggota masyarakat
yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
b.
Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh
negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap perbuatan yang
melanggar hukum. Dalam mengadili sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Unsur-unsur aparat yang berhubungan dengan pengadilan,
antara lain hakim, jaksa, polisi, dan pengacara.
c.
Lembaga Adat
Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk dan berkembang
dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh anggotanya, serta
bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma hukum, dan
aturan-aturan yang mengikat disebut adat. Adat biasanya disebut juga sebagai
aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat adalah tokoh adat.
Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan sikap dan
tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk
pengendalian sosial ini, antara lain penetapan sanksi berupa denda, pengucilan
dari lingkungan adat, atau teguran.
d.
Tokoh Agama
Orang yang memiliki pemahaman luas tentang suatu agama
dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut dinamakan tokoh
agama. Orang yang termasuk tokoh agama adalah pendeta, ulama, biksu, ustadz,
pastor, kyai, dan brahmana bagi umat Hindu. Tokoh agama ini sangat berpengaruh
di lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya
berkaitan dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling
mencintai, saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan, dan lain
sebagainya.
e.
Tokoh Masyarakat
Setiap orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan
sosial suatu masyarakat disebut sebagai tokoh masyarakat. Tokoh ini dapat
mencakup golongan terpandang atau terkemuka dalam masyarakat, seperti penguasa,
cendekiawan, dan ketua adat. Seseorang dianggap ‘tokoh’ karena mempunyai
kelebihan tertentu dan dapat menjadi panutan atau contoh di lingkungan
masyarakatnya.
f.
Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki
peranan dalam pengendalian sosial. Guru-guru senantiasa mendidik dan menegur
murid-muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk
memberikan sanksi kepada murid tersebut.
g.
Keluarga
Setiap orang tua pasti mengendalikan perilaku
anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Caranya dengan mendidik, menasihati, dan turut menyosialisasikan nilai dan
norma yang ada.
h.
Mahasiswa
Mahasiswa dapat selalu memonitor semua kebijakan
pemerintah dan berusaha untuk melakukan counter terhadap kebijakan yang tidak
sesuai dengan aspirasi dan kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan
demonstrasi.
1.
CARA-CARA
Proses
pengendalian sosial dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar,
efektif, dan mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan cara. Kita mengenal
empat cara pengendalian sosial, yaitu pengendalian sosial secara formal, dan
pengendalian sosial secara informal.
a. Pengendalian
Formal
Pengendalian secara formal dapat dilakukan melalui
hukuman fisik, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
1.
Hukuman Fisik. Model pengendalian ini dilakukan oleh
lembaga-lembaga resmi yang diakui oleh semua lapisan masyarakat, seperti
kepolisian, sekolah, dan yang lainnya. Misalnya menghukum siswa agar berdiri di
depan kelas karena tidak mengerjakan tugas atau PR.
2.
Lembaga
Pendidikan
Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan formal,
nonformal, maupun informal mengarahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan
norma-norma sosial yangberlaku dalam masyarakat.
3.
Lembaga Keagamaan
Setiap agama mengajarkan hal-hal yang baik kepada para
penganutnya. Ajaran tersebut terdapat dalam kitab suci masing-masing agama.
Pemeluk agama yang taat pada ajaran agamanya akan senantiasa menjadikan ajaran
itu sebagai pegangan dan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku, serta
berusaha mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dia juga merasa apabila
tingkah lakunya melanggar dari ketentuan-ketentuan ajaran agamanya pasti
berdosa.
b. Pengendalian
Informal
Pengendalian sosial secara tidak resmi (informal)
dapat dilakukan melalui desas-desus, pengucilan, celaan, dan ejekan.
1.
Desas-desus (gosip)
adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak
berdasarkan fakta (kenyataan) atau buktibukti yang kuat. Dengan beredarnya
gosip orang-orang yang telah melakukan pelanggaran akan merasa malu dan berusaha
untuk memperbaiki perilakunya.
2.
Pengucilan
adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari
sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat yang telah melakukan
pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
3.
Celaan
adalah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu
pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan
pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.
4.
Ejekan
adalah tindakan membicarakan seseorang dengan
menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta
bermakna negatif. Mungkin juga dengan menggunakan kata-kata yang artinya
berlawanan dengan yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar