Minggu, 03 Januari 2016

Pengendalian Sosial: Fungsi dan Proses



PROSES DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
1.      PROSES
a.       Pengendalian Tanpa Kekerasan (Persuasi)
Pengendalian ini biasanya dilakukan terhadap suatu masyarakat yang relatif hidup dalam keadaan tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat. Pengendalian ini dilakukan dengan pemberian ceramah umum atau keagamaan, pidato-pidato pada acara resmi, dan lain-lain.
b.      Pengendalian dengan Kekerasan (Koersi)
Pengendalian ini dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram atau apabila cara pengendalian tanpa kekerasan tidak berhasil. Misalnya menindak tegas para pengedar, bandar, pemakai narkoba, dan pihak-pihak terkait dengan menjatuhi hukuman penjara.
Jenis pengendalian dengan kekerasan ini ada dua, yaitu kompulsi dan pervasi.
1.      Kompulsi (compulsion)  adalah situasi yang diciptakan sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sifatnya dan menghasilkan kepatuhan yang tidak langsung. Misalnya pemberlakuan hukuman penjara untuk mengendalikan perbuatan mencuri.
2.      Pervasi (pervasion) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dan terus-menerus dengan harapan bahwa hal tersebut dapat meresap ke dalam kesadaran seseorang. Misalnya bahaya narkoba yang dapat disampaikan secara berulang-ulang dan terusmenerus melalui media massa

2.      FUNGSI
Fungsi Pengendalian Sosial
a. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
    1. Melalui lembaga pendidikan sekoalah dan pendidikan kelauarga. Melalui lembaga-lembaga ini soerang anak meyakini norma-norma sosial yang bailk.
    2. Sugesti sosial, dilakukan alam seseorang melalui cerita-cerita dongeng maupun kisah nyata tokoh-tokoh terkenal.
    3. Menonjolkan kelehihan norma-norma yang dimaksud dengan norma-norma lainnya.
b.      Memberikan imbalan kepada warga yang mentaati norma
Imbalan di sini mulai berupa pujian dan penghormatan, hingga pemberian hadian (reward) yang berupa materi. Pemberian imbalan ini bertujuan agar anggota masyarakat tetap melakukan perbuatan yang baik dan senantiasa memebrikan contoh yang baik kepada orang lain di sekitarnya.
c.       Mengembangkan rasa malu
Masyarakat akan sangat antusias mencela setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap norma. Celaan itu dengan sendirinya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Bila setiap perbuatan melanggar norma dicela, maka dengan sendirinya akan timbul budaya malu dalam diri seseorang.
d.      Mengembangkan rasa takut
Perasaan takut akan mengarahkan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Dengan demikian, orang akan berkelakuan baik dan taat pada pada tata kelakuan atau adat istiadat  sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma itu akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain disekitarnya.
e.       Menciptakan sistem hukum
sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai aturan tentang ganjaran dan sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan (pelanggaran)

Pengendalian Sosial: Jenis Lembaga/ Agen dan Cara Pengendalian Sosial



JENIS LEMBAGA PENGENDALIAN

Beberapa pranata sosial yang berperan sebagai agen pengendalian sosial di antaranya adalah kepolisian, pengadilan, lembaga  adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, keluarga, dan mahasiswa.
a.       Kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah yang bertugas menertibkan keamanan. Secara umum tugas polisi adalah memelihara ketertiban masyarakat serta menangkap dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
b.      Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap perbuatan yang melanggar hukum. Dalam mengadili sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unsur-unsur aparat yang berhubungan dengan pengadilan, antara lain hakim, jaksa, polisi, dan pengacara.
c.       Lembaga  Adat
Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk dan berkembang dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh anggotanya, serta bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma hukum, dan aturan-aturan yang mengikat disebut adat. Adat biasanya disebut juga sebagai aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat adalah tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini, antara lain penetapan sanksi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran.
d.       Tokoh Agama
Orang yang memiliki pemahaman luas tentang suatu agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut dinamakan tokoh agama. Orang yang termasuk tokoh agama adalah pendeta, ulama, biksu, ustadz, pastor, kyai, dan brahmana bagi umat Hindu. Tokoh agama ini sangat berpengaruh di lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya berkaitan dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling mencintai, saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan, dan lain sebagainya.

e.       Tokoh Masyarakat
Setiap orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan sosial suatu masyarakat disebut sebagai tokoh masyarakat. Tokoh ini dapat mencakup golongan terpandang atau terkemuka dalam masyarakat, seperti penguasa, cendekiawan, dan ketua adat. Seseorang dianggap ‘tokoh’ karena mempunyai kelebihan tertentu dan dapat menjadi panutan atau contoh di lingkungan masyarakatnya.
f.       Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peranan dalam pengendalian sosial. Guru-guru senantiasa mendidik dan menegur murid-muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah. Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi kepada murid tersebut.
g.       Keluarga
Setiap orang tua pasti mengendalikan perilaku anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Caranya dengan mendidik, menasihati, dan turut menyosialisasikan nilai dan norma yang ada.
h.       Mahasiswa
Mahasiswa dapat selalu memonitor semua kebijakan pemerintah dan berusaha untuk melakukan counter terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demonstrasi.

1.      CARA-CARA

Proses pengendalian sosial dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan cara. Kita mengenal empat cara pengendalian sosial, yaitu pengendalian sosial secara formal, dan pengendalian sosial secara informal.


a.      Pengendalian Formal
Pengendalian secara formal dapat dilakukan melalui hukuman fisik, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
1.      Hukuman Fisik. Model pengendalian ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang diakui oleh semua lapisan masyarakat, seperti kepolisian, sekolah, dan yang lainnya. Misalnya menghukum siswa agar berdiri di depan kelas karena tidak mengerjakan tugas atau PR.
2.       Lembaga Pendidikan
Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal mengarahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan norma-norma sosial yangberlaku dalam masyarakat.
3.      Lembaga Keagamaan
Setiap agama mengajarkan hal-hal yang baik kepada para penganutnya. Ajaran tersebut terdapat dalam kitab suci masing-masing agama. Pemeluk agama yang taat pada ajaran agamanya akan senantiasa menjadikan ajaran itu sebagai pegangan dan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku, serta berusaha mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dia juga merasa apabila tingkah lakunya melanggar dari ketentuan-ketentuan ajaran agamanya pasti berdosa.


b.      Pengendalian Informal
Pengendalian sosial secara tidak resmi (informal) dapat dilakukan melalui desas-desus, pengucilan, celaan, dan ejekan.
1.      Desas-desus (gosip) 
adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta (kenyataan) atau buktibukti yang kuat. Dengan beredarnya gosip orang-orang yang telah melakukan pelanggaran akan merasa malu dan berusaha untuk memperbaiki perilakunya.
2.      Pengucilan 
adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
3.       Celaan 
adalah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.
4.       Ejekan 
adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif. Mungkin juga dengan menggunakan kata-kata yang artinya berlawanan dengan yang dimaksud.


Pengendalian Sosial: Pengertian dan Sifat



PENGENDALIAN SOSIAL
1.    
  PENGERTIAN
Berikut adalah pengertian pengendalian sosial menurut para ahli.
a.       Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
b.       Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
c.       Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem dan proses yangmendidik, mengajak, dan memaksa.
a.       Mendidik, 
dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Sikap dan tindakan ini didapat melalui pendidikan formal maupun informal.
b.      Mengajak, bertujuan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
c.       Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak akan dikenai sanksi.

2.      SIFAT
a.      Preventif
Pengendalian ini adalah semua bentuk pencegahan terhadap terjadinya  gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Contoh: razia SIM dan kelengkapan kendaraan bermotor, guru menegur siswanya yang tidak mengerjakan tugas-tugas sekolah
b.      Represif
Pengendalian sosial secara represif adalah pengendalian sosial yang bertujuan untuk menegembalikan keserasian yang pernah terganggu karena  terjadinya suatu pelanggaran. Pengendalian ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Contoh: menjatuhkan denda terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.